Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Kegiatan Siaran Pers

EKSPOSE PENGAJUAN RESTORATIVE JUSTICE 6 PERKARA DISETUJUI OLEH JAM PIDUM

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023, didampingi Aspidum, dan Kasi Orhada, bersama-sama dengan beberapa Kajari terkait, yaitu Kajari Sidoarjo, Kajari Bojonegoro, Kajari Jember, Kajari Kota Malang dan Kajari Blitar to telah melaksanakan expose di hadapan Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual 6 (enam) perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan rician sebagai berikut :

  • 4 (empat) perkara pencurian (yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) diajukan oleh Kejari Sidoarjo (1 Perkara), Kejari Bojonegoro (1 (satu) perkara), Kejari Kota Malang (1 perkara) dan Kejari Blitar (1 perkara).
  • 1 (satu) Perkara Penganiayaan ( yang memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) yang doajukan oleh Kejari Sidoarjo.
  • 1 (satu) perkara (yang memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) yang diajukan oleh Kejari Jember.

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Langkah ini menjadi pembuktian nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah.

Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa. Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara; Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali; masyarakat merespons positif upaya perdamaian agar tetap dapat menjalin silaturahmi dengan baik.

Related posts

KEJAKSAAN TINGGI SULSEL MENETAPKAN DAN MENAHANAN 5 ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DUGAAN PEMBERIAN FASILITAS KREDIT KUR/KUPEDES PADA BRI UNIT MAPPASAILE KAB. PANGKEP TAHUN 2018 s.d 2021

Kejati Jatim

Sepanjang 2023, Kejati Jatim Berhasil Amankan 17 Buron dan Selamatkan Uang Negara Rp 8,6 Triliun

Kejati Jatim

JAKSA AGUNG INSTRUKSIKAN TIM LEGAL ASSISTENCE UNTUK MENDORONG TERPENUHINYA KEWAJIBAN 40% PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI (PDN)

Kejati Jatim