Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Artikel Berita Kegiatan Kinerja

Ekspose Restorative Justice 2 Perkara Narkotika Disetujui Jampidum

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024, didampingi Aspidum, para Koordinator dan Kasi Narkotika pada Bidang Pidum bersama-sama dengan Kajari Batu telah melaksanakan expose di hadapan Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual dengan mengajukan 2 perkara penyalahgunaan narkotika yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif;

Bahwa sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis, Tim Jaksa dari Kejari Kota Batu mengajukan permohonan persetujuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap masing-masing tersangka selaku penyalahguna narkotika dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Tersangka hanya penyalahguna narkotika untuk diri sendiri;
2. Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika;
3. Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO);
4. Tersangka merupakan pengguna terakhir (end user) sehingga menguasai narkotika dengan tujuan hendak dipakai sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan Berkas Perkara;
5. Tersangka Positif menggunakan narkotika berdasarkan pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Urine;
6. Tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika;
7. Sudah ada hasil asessmen dari tim asessmen BNNK Kota Batu dan tim dokter yang menyatakan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat, namun perlu untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Related posts

WAKAJATI DAMPINGI KUNKER MENTAN DI JAWA TIMUR

Kejati Jatim

Johnny Plate Tersangka, Jokowi Tunjuk Mahfud Md Jadi Plt Menkominfo

Kejati Jatim

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mohammad Dofir beserta jajarannya menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara BPK RI dengan Kejaksaan RI

Kejati Jatim