Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, mengawali Tahun 2024, tepatnya hari Rabu, tanggal 3 Januari 2024, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA dengan didampingi Aspidum, Koordinator pada Bidang Pidum dan Kasi Orhada bersama-sama dengan Kajari Surabaya dan Kajari Situbondo, telah melaksanakan expose di hadapan Bapak Direktur Orharda melalui sarana virtual dengan mengajukan 4 (empat) perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu :
– 2 (dua) Perkara Laka Lantas (yang memenuhi ketentuan Pasal 310 UU RI no 22 Tahun Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) yang diajukan oleh Kejari Surabaya;
– 1 (satu) Perkara Pencurian (yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Surabaya;
– 1 (satu) Perkara Pencurian dengan Pemberatan (yang memenuhi ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke 3 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP) yang diajukan oleh Kejari Situbondo;
Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.