Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati,SH,MH pada Rabu 1 November 2023, didampingi Aspidum, Koordinator pada Bidang Pidum dan Kasi Orhada, bersama-sama dengan Kajari Surabaya, Kajari Kab. Malang dan Kajari Kab Mojokerto, telah melaksanakan expose di hadapan Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual dengan mengajukan 6 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu :
– 2 perkara penadahan, memenuhi ketentuan pasal 480 KUHP diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Gresik;
– 2 perkara pencurian, memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP diajukan oleh Kejari Kab. Malang dan Kejari Gresik
– 1 perkara Perlindungan Anak, memenuhi ketentuan Pasal 76 C jo pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diajukan oleh Kejari Kab. Malang
– 1 perkara Penipuan dan atau Penggelapan (memenuhi ketentuan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, diajukan oleh Kejari Kab. Mojokerto
Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Langkah ini menjadi pembuktian nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah. Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa. Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara;
– Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali;
– Masyarakat merespons positif upaya perdamaian.