Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Artikel Berita Kegiatan Kinerja

EKSPOSE RESTORATIVE JUSTICE, 6 PERKARA PIDUM DIHENTIKAN TUNTUTANNYA OLEH JAMPIDUM

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH pada Kamis 7 Desember 2023, didampingi Wakajati, Aspidum, Koordinator pada Bidang Pidum dan Kasi Orhada bersama-sama dengan Kajari Surabaya, Kajari Kabupaten Mojokerto, Kajari Ngawi dan Kajari Kabupaten Probolinggo. telah melaksanakan expose di hadapan Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual dengan mengajukan 6 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu :


– 2 Perkara Penggelapan (memenuhi ketentuan Pasal 372 KUHP) diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Ngawi;
– 1 Perkara penadahan (memenuhi ketentuan Pasal 480 KUHP) diajukan oleh Kejari Surabaya;
– 1 Perkara laka lantas (memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU.RI No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas) diajukan oleh Kejari Surabaya;
– 1 Perkara pencurian (memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) diajukan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto;
– 1 Perkara penganiayaan terhadap anak (memenuhi ketentuan Pasal 76 C jo pasal 80 Ayat 1 UU RI no 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak) diajukan oleh Kejari Kab Probolinggo;


Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Related posts

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mengimbau di Masa Transisi Pelaksanaan KUHP Baru untuk Dilakukan Internalisasi secara Efektif, Kontinyu dan Masif di seluruh Satuan Kerja

Kejati Jatim

KEJATI JATIM HADIRI UJI KLINIS FASE 1 VAKSIN MERAH PUTIH

Kejati Jatim

KASI PENKUM KEJATI JATIM MENJADI NARASUMBER TERKAIT PEMILIH PEMULA DALAM PEMILU 2024

Kejati Jatim