Bullying di kalangan remaja menjadi masalah global dan diketahui secara luas berdampak negatif pada para korban. Bullying adalah Tindakan atau perilaku yang dilakukan dengan cara menyakiti dalam bentuk fisik, verbal atau emosional/ psikologis oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat kepada korban yang lebih lemah fisik ataupun mental secara berulang-ulang tanpa ada perlawanan dengan tujuan membuat korban menderita.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Program Binmatkum Tahun 2023 yang mana kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kegiatan ini bekerja sama dengan SMA Negeri 9 Surabaya menyelenggarakan Penerangan Hukum kepada siswa-siswi yang bertema “Fenomena Bullying Dikalangan Pelajar”, Kamis (21/09/23).
Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Jatim yaitu Retna Kusumastyaningsih, S.H. dan Eka Akuarida, S.H selaku pemberi Materi pada kegiatan tersebut. Dengan diikuti ratusan siswa – siswi SMA Negeri 9 Surabaya.
Unsur – unsur bullying sering terjadi di kalangan pelajar karena adanya Ketidakseimbangan kekuatan, Niat untuk mencederai, Ancaman agresi lebih lanjut danTeror.
Adapun jenis dan bentuk Bullying yang sering dijumpai yaitu :
1. Bullying secara fisik
2. Bullying secara verbal
3. Bullying secara Relasional
4. Bullying secara elektronik (cyberbullying)
Program ini merupakan salah satu upaya kita untuk memberi pemahaman sedini mungkin terhadap siswa – siswi tentang proses hukum, serta dapat menghindari perbuatan yang melanggar hukum terutama perilaku Bullying dikalangan remaja , diakhir acara dilanjutkan dengan tanya jawab dan quis.