Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Artikel Berita Kegiatan Kinerja

Inspektur Muda II Pada Inspektorat Keuangan Jamwas Sampaikan Pemaparan Tentang Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 Unaudited Kejaksaan Republik Indonesia Sentra Jawa Timur

Inspektur Muda II Pada Inspektorat Keuangan Jamwas, Zainul Arifin, S.H., M.H Menyampaikan Pemaparan Tentang Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 Unaudited Kejaksaan Republik Indonesia Sentra Jawa Timur, bertempat di Hotel Whiz Luxe Spazio Surabaya pada hari Senin (16/01/2024)

Dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Laporan keuangan yang disusun merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang dikelola oleh instansi pemerintah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, oleh karena itu laporan keuangan hendaklah disusun secara akurat, transparan, akuntabel dan tepat waktu berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Tujuan penyusunan laporan keuangan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta mengedepankan prinsip tepat waktu, namun tetap disusun mengikuti standa akuntansi pemerintahan.

“Saya mewakili Bapak Jamwas selaku APIP yang hadir untuk memonitor penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Kejaksaan RI Tahun 2023 mengajak semua pihak yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan Kejaksaan RI untuk menaruh perhatian yang lebih serius dalam pelaksanaan kegiatan ini guna tercapainya kualitas Laporan Keuangan Kejaksaan RI yang lebih baik”, ujar Inspektur Muda II Pada Inspektorat Keuangan Jamwas, Zainul Arifin.

Related posts

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Kejati Jatim

Sidang Putusan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Yang Dikeluarkam PT. Sier Puspa Utama ( PT. SPU)

Kejati Jatim

2 (DUA) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. (ASABRI)

Kejati Jatim