Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

SIARAN PERS
Nomor: PR – 2079/159/K.3/Kph.3/12/2022

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Menyetujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Restorative Justice

Rabu 28 Desember 2022, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Adapun 3 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1. Tersangka I SONANG bin (Alm) ABDURRAHMAN, Tersangka II SALMAN bin (Alm) AMINULLAH, Tersangka III YUSMI TANDO bin (Alm) MUSLIM, Tersangka IV ANTO bin HAMDANI dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) jo. Pasal 310 jo. Pasal 55 KUHP tentang Pengancaman.
2. Tersangka I RASULUDDIN ML bin (Alm) SALIM, Tersangka II MIFTAHUDDIN S bin (Alm) ABDURRAHMAN S, Tersangka III AMANSYAH bin JAMULIA, Tersangka IV HARDI MUAJIRIN bin JUMALIM dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) jo. Pasal 310 jo. Pasal 55 KUHP tentang Pengancaman.
3. Tersangka KELVIN FIRMANY MORZA FIRDAUS dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Jakarta, 28 Desember 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

Related posts

PENGUKUHAN GURU BESAR UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN Prof. Dr. ST. BURHANUDDIN

Kejati Jatim

Bimbingan Teknis Pengamanan Pembangunan Strategis 2023

Kejati Jatim

Asisten Intelijen Kejati Jatim Zulbahri, SH., MH. Mewakili Kajati Jatim menghadiri open house HUT ke-5 memorandum.co.id

Kejati Jatim