Pada hari Kamis tanggal 14 September 2023, Kajati Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH menghadiri kegiatan ekspose 5 konsep Pendapat Hukum/Legal Opinion (LO) yang dipimpin oleh Asdatun, I Putu Gede Astawa, SH, MH, bertempat di Ruang Rapat Kajati Jawa Timur dan dihadiri oleh para Kasi dan JPN di Bidang Datun. Sesuai dengan SOP yang ada, sebelum diterbitkannya LO yang dimohonkan oleh masing-masing stakeholder, para Kajari bersama-sama Kasi Datun diwajibkan untuk melakukan expose melalui sarana virtual terhadap LO yang akan diterbitkannya.
Penerbitan LO oleh Kejaksaan merupakan salah satu bentuk pelayanan hukum yang dapat diberikan JPN atas permintaan dari stakeholder, dalam rangka memberikan dukungan kajian hukum atas permasalahan yang dihadapi oleh stakeholder.
Adapun permohonan expose LO tersebut dimohonkan oleh :
1. Kejari Kota Madiun Tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Madiun;
2. Kejari Kab. Mojokerto Tentang Penggunaan E-Katalog Lokal Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto;
3. Kejari Kab. Kediri Tentang Tanaman Diatas Tanah Kas Desa / Tanah Bengkok dikelola oleh Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Wonorejo Trisulo Kab. Kediri yang telah habis masa jabatannya.
Selain itu ada 2 (dua) permohonan LO yang dimohonkan kepada Kejati Jatim, yaitu dari Pelindo terkait Proses Pensertivikatan HPL atas nama PT. Pelabuhan Indonesia (III) di atas lahan yang berlokasi di Kabupaten Gresik dan dari PT. SGN terkait Harga Acuan Pembelian Gula Kristal Putih di Tingkat Petani oleh PT. Sinergi Gula Nusantara Pada Tahun 2023.
Kajati Jatim memberikan masukan-masukan yang terkait dengan permasalahan yang dibahas pada masing-masing LO tersebut. Melalui kegiatan expose Draft LO ini, Kajati Jatim berusaha meningkatkan kemampuan para JPN dalam membuat produk LO yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis normatif.