KAJATI JATIM LAUNCHING 630 RUMAH RJ
DI LINGKUNGAN SEKOLAH JENJANG SMA, SMK DAN SLB DI 38 KABUPATEN / KOTA SE-JAWA TIMUR
Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH Bersama-sama dengan Gubernur Jawa Timur Ibu Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si dan dihadiri juga oleh Kapolda Jatim dan Forkompinda Provinsi Jawa Timur, para Kepala OPD se Provinsi Jatim, para Asisten pada Kejati Jatim, dan para Kajari beserta jajaran Forkompinda di 38 Kota/ Kabupaten se Jawa Timur yang hadir secara virtual telah melaunching 630 (Enam ratus tiga puluh) Rumah RJ di Lingkungan Sekolah Jenjang SMA, SMK, dan SLB di 38 Kabupaten / Kota Se-Jawa Timur, sehingga total keseluruhan Rumah RJ di wilayah Kejati Jatim saat ini menjadi 949 rumah RJ. Rabu (1/3/2023)
Menurut Kajati Jatim, Pembentukan Rumah Restorative Justice kiranya dapat menjadi tempat bagi para Jaksa untuk dapat mengaktualisasikan budaya luhur bangsa Indonesia karena pembentukan Rumah Restorative Justice di lingkungan sekolah diharapkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan dirasakan keberadaanya oleh masyarakat yang berada dalam lingkup sekolah, baik tenaga pengajar maupun tenaga tata usaha serta para siswa didik dan para orang tua siswa untuk berkonsultasi hukum kepada Jaksa.
Selain itu juga sebagai wadah bagi masyarakat di lingkup sekolah dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di lingkup sekolah, sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah / perkara pidana yang terjadi, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh adat dan/atau tokoh agama setempat (mediasi penal dengan pendekatan restorative justice) dan menjadikan sebagai tambahan ilmu pengetahuan mengenai hukum.
Selanjutnya. Muaranya, tentu dapat terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif terutama bagi tersangka.
Pada kesempatan itu Kajati menyempatakan untuk berdialog kepada para Kepala Sekolah yang didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri setempat melalui virtual zoom, selesai rangkaian kegiatan dilanjutkan peninjauan rumah restorative justice yang berada disebelah gedung SMKN 5 Surabaya.
Surabaya, 1 Maret 2023
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
FATHUR ROHMAN, SH. MH.