Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kajati Jatim Mengajar Di Kelas Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Semester Gasal 2024 – 2025 Untuk Mata Kuliah “Kapita Selekta Hukum Pidana”

Meneruskan perkuliahan pada minggu sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 19 September dan hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL melaksanakan proses pembelajaran pada Kelas Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Semester Gasal 2024 – 2025 mengajar mata kuliah Kuliah Mata Kuliah “Kapita Selekta Hukum Pidana” dengan sub tema Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu kejahatan yang dapat dilakukan oleh korporasi adalah tindak pidana korupsi. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan kemudahan, keuntungan, dan laba yang lebih besar, sehingga dapat mengefisienkan biaya atau modal yang dikeluarkan oleh korporasi, baik itu modal tenaga kerja, waktu, tempat dan dana. Tujuan akhirnya adalah korporasi baik itu sekumpulan atau perorangan akan mendapatkan pengahasilan lebih jika dibandingkan dengan tanpa melakukan tindak pidana korupsi.

Terdapat relasi yang kuat antara korupsi, pembangunan berkelanjutan, proses demokrasi, dan penegakan hukum. Lebih jauh lagi, korupsi menjadi salah satu penyebab utama proses pemiskinan yang menyebabkan kemiskinan kian absolut, pelayanan publik yang tidak optimal, infrastruktur yang tidak memadai, high-cost economy, dan terjadinya eksploitasi sumber daya yang tidak menimbulkan manfaat bagi kemaslahatan publik, dimana korporasi dapat dijadikan sebagai subjek hukum yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum serta akibat yang ditimbulkannya.

Berbicara tentang pertanggungjawaban pidana korporasi tidak dapat dipisahkan dari masalah pidana dan pemidanaan, oleh karena suatu tindak pidana apabila dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya, maka konsekuensi lebih lanjut dari hal itu adalah penjatuhan pidana.

Mengingat proses pembelajaran mahasiswa merupakan interaksi antara mahasiswa, dosen, dan sumber belajar dalam lingkungan kelas, selaku pengajar, Kajati Jatim melatih mahasiswa untuk berani berbicara dan menyampaikan pendapatnya terkait dengan tugas yang diberikan dengan cara memaparkan di hadapan para mahasiswa lainnya di dalam kelas.

 

Related posts

Penyampaian Hasil Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2024

Kejati Jatim

PEMBUKAAN BIMBINGAN TEKNIS OPTIMALISASI BIDANG PEMBINAAN

Kejati Jatim

Kegiatan Anjang Sana Dalam Rangka Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 Dan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke- 79 Tahun 2024

Kejati Jatim