Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Artikel Berita Kegiatan Kinerja Siaran Pers

KAJATI JATIM MENGHADIRI GROUNDBREAKING PEMBANGUNAN RSUD SURABAYA TIMUR

Pada hari Kamis tanggal 4 Oktober 2023, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH dengan didampingi oleh Asdatun dan Tim JPN, Asintel dan Tim PPS, serta para Asisten lainnya, Kajari Surabaya dan Kajari Tanjungperak, menghadiri acara Ground breaking pembangunan RSUD Surabaya Timur yang dihadiri oleh Walikota Surabaya dan jajarannya beserta Forkompinda Kota Surabaya, yang mana kegiatan Ground breaking ini merupakan momen penting dalam proses pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur sebagai pertanda konstruksi fisik dimulai.

Ground breaking yang ditandai dengan peletakan batu pertama bukan hanya sebatas ceremonial semata, di dalamnya terdapat bukti komitmen yang nyata dari seluruh pihak yang terkait dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur ini, mulai dari PPK, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan tentunya Pelaksana Proyek untuk dapat menjalankan proyek ini dengan baik dan sebagai sebuah komitmen para pihak yang terkait dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur ini untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.


Kejaksaan akan memberikan jaminan hukum kepada pemangku kebijakan dan seluruh pihak yang terkait dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur ini sepanjang menentukan langkah penggunaan anggaran tidak menimbulkan moral hazard (resiko moral), serta berdasarkan : itikad yang baik; tidak ditemukan mens rea atau niat jahat; dilakukan sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik; tidak menikmati dan/atau menguntungkan diri sendiri; dan tidak ada kerugian negara serta masyarakat terlayani dengan baik.

Related posts

Perkembangan Penyidikan Perkara Komoditas Timah

Kejati Jatim

Siaran Pers Capaian Kinerja Kejati Jatim Tahun 2024 dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

Kejati Jatim

Kejaksaan Agung kembali menetapkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Kejati Jatim