Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Artikel Kegiatan

Kajati Jatim Menghadiri Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Rangka Pemulihan Dampak Tindak Pidana Korupsi


Berdasarkan surat dari Bapak Jam Pidsus Nomor : B- 99 /F/Fjp/11/2023, tanggal 22 November 2023, pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH. bersama-sama dengan para Kajati lainnya se-Indonesia menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Optimalisasi Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Rangka Pemulihan Dampak Tindak Pidana Korupsi, yang diselenggarakan pada hari Selasa pada tanggal 28 November 2023 bertempat di Hotel The Dharmawangsa, Jakarta

Acara FGD dibuka dengan resmi oleh Jaksa Agung RI dengan menghadirkan 2 Nara Sumber yaitu :
Bapak Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. (Jampidsus)
Bapak H. Suharto, S.H., M.Hum. (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung) serta 3 (tiga) orang Penanggap yaitu : Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H.,M.H; Rimawan Pradiptyo, S.E., M.Sc., Ph.D; Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H, M.H.

Related posts

Catatan Kecil Rakernas Kejaksaan RI 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Kejaksaan Mendorong Hukum Menjadi Panglima di Negeri Ini”

Kejati Jatim

Ekspose Restorative Justice 1 Perkara Narkotika disetujui JAM PIDUM

Kejati Jatim

Kejaksaan Agung RI Raih Penghargaan Prestisius Eka Acalapati dalam Pengelolaan Informasi Hukum

Kejati Jatim