Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kajati Jatim Terima Audiensi Kepala Balai Kementerian PUPR, Perkuat Sinergi Pengamanan Pembangunan

Surabaya — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Kuntadi, S.H., M.H., didampingi Koordinator, Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H., CSSL., menerima kunjungan audiensi para Kepala Balai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertugas di wilayah Jawa Timur. Pertemuan ini berlangsung di ruang kerja Kajati Jatim, Rabu (6/8/2025).

Kunjungan audiensi ini digelar dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus menjalin kerja sama strategis terkait pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan nasional, sebagai bagian dari upaya sinergitas antarinstansi dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum, tepat waktu, berkualitas, dan bebas dari penyimpangan, sejalan dengan tugas Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang juga bertanggung jawab dalam pengamanan pembangunan strategis

Dalam pertemuan tersebut, Kajati Jatim merespon positif dan menyampaikan komitmen institusinya untuk terus mendukung program pembangunan yang berkelanjutan melalui mekanisme pendampingan hukum yang bersifat preventif dan solutif.

“Kami selalu membuka ruang komunikasi dan kerja sama yang transparan dengan seluruh mitra strategis, termasuk Kementerian PUPR, agar pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas pemerintah pusat dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum. Ini bagian dari tugas dan peran kami sebagai Jaksa Pengacara Negara sekaligus menjalankan tugas Intelijen Hukum,” ujar Dr. Kuntadi.

Kepala BBPJN Jatim-Bali, Kepala BBWS, Kepala BP2JK, serta Kepala BPBPK Jatim yang hadir menyambut baik respon Kajati Jatim atas audiensi ini dan berharap koordinasi antara PUPR dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat terus diperkuat ke depannya. Dengan adanya kerja sama yang solid, diharapkan potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan proyek strategis ini bisa dicegah dan diminimalkan sedini mungkin oleh kedua belah pihak.

Related posts

SIARAN PERS Nomor: PR – 15 / M.5/Kph.4/09/2022 TENTANG PELANTIKAN KAJARI KOTA MALANG, KAJARI KABUPATEN PASURUAN, KAJARI TUBAN, KAJARI TANJUNG PERAK, KAJARI BANGKALAN, KAJARI LUMAJANG, KAJARI KABUPATEN KEDIRI, KAJARI TULUNGAGUNG, KABAG TU DAN KOORDINATOR KEJATI JATIM

Kejati Jatim

Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri 19 Perkara Pidum

Kejati Jatim

Apel Pencanangan Komitmen Bersama Dalam Rangka Membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM)

Kejati Jatim