Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kawal Aset dan Roda Logistik Nasional, Kejati Jatim Teken MoU dengan Pelindo Regional 3

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 resmi menjalin kerjasama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang perdata dan tata usaha negara serta pemulihan aset di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim, Kamis (30/7/2026).

Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Kajati Jatim Dr. Abdul Qohar AF dan Executive Director 3 Regional 3 Pelindo Daru Wicaksono Julianto dengan disaksikan jajaran direksi subholding dan anak perusahaan Pelindo Regional 3, Pejabat Utama Kejati Jatim, Jaksa Pengacara Negara dan Jaksa pada Bidang Pemulihan Aset.

Executive Director Regional 3 Pelindo Daru Wicaksono Julianto menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati Jatim yang dinilai menjadi fondasi strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan, pengelolaan aset pelabuhan, dan keberlanjutan proses bisnis Pelindo. Menurutnya, dukungan tersebut penting untuk memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian.

Pihaknya menegaskan jika kerja sama ini juga menjadi instrumen mitigasi risiko hukum, peningkatan efektivitas penyelesaian sengketa, serta penguatan pemulihan aset pelabuhan agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Kajati Jatim Abdul Qohar menilai PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memegang peran vital sebagai penggerak utama ekosistem logistik dan maritim nasional. Dengan Pelabuhan Tanjung Perak sebagai salah satu pelabuhan utama nasional, Jawa Timur sangat bergantung pada performa Pelindo dalam menjaga kelancaran distribusi barang dan mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan.

“Sebagai BUMN dengan jaringan anak perusahaan yang luas, dinamika operasional Pelindo memiliki kompleksitas hukum yang tinggi. Karena itu, Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penuntut umum, tetapi juga memiliki kewenangan strategis sebagai Jaksa Pengacara Negara dan lembaga yang berwenang dalam pemulihan aset negara,” terang Dr. Abdul Qohar.

Dengan adanya payung hukum dan pendampingan yang kuat dari Kejaksaan, roda operasional logistik di Jawa Timur diyakini akan melaju semakin pesat. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan iklim bisnis maritim yang kondusif, sehingga berimbas langsung pada peningkatan investasi dan roda ekonomi daerah.

Related posts

Kejati Jatim Terapkan 10 SOP di Cabang Rutan Kelas I Surabaya untuk Tingkatkan Efisiensi dan Akuntabilitas

Kejati Jatim

Kajati Jatim memberikan Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM)

Kejati Jatim

Kejati Jatim Terima Audiensi Direksi PT Garam, Bangun Kolaborasi Dukung Swasembada Garam 2027

Kejati Jatim