Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Kamis 4 Juli 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Adapun saksi yang diperiksa berinisal IWM selaku Tim Monsus 2023 pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL menerima penghargaan dari Kepala Divisi Regional Perum Perhutani Jawa Timur “Jaksa Sahabat Rimba”

Kejati Jatim

Penyerahan DIPA Dan Buku Alokasi TKD Tahun Anggaran 2025 Oleh Pj Gubernur Jawa Timur

Kejati Jatim

Talkshow Gak Cuman Cangkrukan: Kajati Jatim dan Akademisi Unair Bahas Implementasi Keadilan Restoratif di Jatim

Kejati Jatim