Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Kamis 4 Juli 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Adapun saksi yang diperiksa berinisal IWM selaku Tim Monsus 2023 pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

Dialog Interaktif Secara Virtual Dengan Para Penggiat Dan Pecinta Pelestarian Hutan Bakau Di 3 (Tiga) Tempat Yaitu Di Desa Banyu Urip Kecamatan Ujung Pangkah, Desa Tanjung Widoro Kecamatan Bungah Dan Di Desa Daun Kecamatan Sangkapura Bawean

Kejati Jatim

Jawaban Kejaksaan Agung Terhadap Keterangan Pemohon Tersangka TTL dalam Praperadilan Perkara Impor Gula

Kejati Jatim

Kejati Jatim Ikuti Vicon Serah Terima Pengalihan Pengelolaan Rupbasan dari Kemenkumham ke Kejaksaan RI

Kejati Jatim