Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Suap dan/atau Gratifikasi Penanganan Perkara Ronald Tannur

Kejaksaan Agung, Jakarta – Senin 18 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.

Adapun saksi tersebut berinisial LR selaku Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka ED dkk.   

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Mandiri 9 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Kejati Jatim

Perkuat Sinergi Dan Efektivitas Penegakan Hukum Pajak, Kajati Jatim Terima Kunjungan Kakanwil DJP Jatim II

Kejati Jatim

Kejati Jatim Gelar Ekspose 9 Permohonan Legal Opinion: Dorong Kualitas Substansi dan Peran Strategis JPN

Kejati Jatim