Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Suap dan/atau Gratifikasi Penanganan Perkara Ronald Tannur

Kejaksaan Agung, Jakarta – Senin 18 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.

Adapun saksi tersebut berinisial LR selaku Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka ED dkk.   

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

Kejati Jatim dan Pemprov Jatim Sepakati Kerja Sama, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Restorative Justice

Kejati Jatim

Kejati Jatim Tegaskan Tidak Ada Penangkapan Oknum Jaksa Terkait Isu Permintaan Uang di Madiun

Kejati Jatim

Apresiasi Dan Evaluasi Terkait Pelaksanaan Zona Integritas (ZI) : Kejati Jatim Ikuti Halo RB 2025 Bersama Karocana

Kejati Jatim