Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Kejaksaan Agung, Jakarta – Senin 18 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, berinisial:

  1. YS selaku Direktur CV Abad Baru.
  2. GPS selaku Manager Accounting PT Permata Dunia Sukses Utama.
  3. AMS selaku Kepala Pabrik PT Permata Dunia Sukses Utama.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

Kajati Jatim Menyetujui 8 Perkara Diterapkan keadilan Restoratif Dalam Rangka Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Humanis

Kejati Jatim

Ekspose RJ Mandiri 5 Perkara Pidum di Wilayah Hukum Kejati Jatim

Kejati Jatim

Silaturahmi Serta Konsolidasi Hukum Terkait Peran JPN bersama PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER)

Kejati Jatim