Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Kejaksaan Agung, Jakarta – Selasa 7 Januari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, berinisial:

  1. MY selaku Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian Kehutanan dan Perikanan pada Kemeneterian Perdagangan tahun 2014 s.d. 2016.
  2. FM selaku Staf pada PT PPI.

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

Potong Tumpeng Tandai HUT Persaja ke 73 tahun

Kejati Jatim

KAJATI JATIM MENGHADIRI ACARA RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI PENGAMANAN PEMBANGUNAN STRATEGIS KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR DENGAN BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI (BBWS) BENGAWAN SOLO

Kejati Jatim

Polri Resmi Launching Ditres–Satres PPA dan PPO, Kejati Jatim Tegaskan Dukungan Sinergi Penegakan Hukum

Kejati Jatim