Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Peringatan Hari Lahir Bidang Pidana Umum (JAM PIDUM) Yang Ke-42

Pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025, Kajati Jatim Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL dengan didampingi oleh Wakajati, para Asisten, Koordinator, para Kasi dan para Jaksa Fungsional di Bidang Pidum serta para Kajari se-Jawa Timur mengikuti acara Peringatan Hari Lahir Bidang Pidana Umum Yang Ke-42, dimana berdasarkan catatan Sejarah, Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) resmi dibentuk pada tanggal 29 Desember 1982 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan Keppres tersebut, struktur organisasi antara JAMPIDUM dan JAMPIDSUS dilakukan pemisahan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana umum di Indonesia. Pada tahap awal, Jampidum dipimpin oleh pejabat pertama, yaitu M. Salim, SH, yang dilantik pada 8 April 1983. Tanggal 29 Desember 1982 kemudian dianggap sebagai hari lahir Jampidum, menandai dimulainya struktur khusus dalam penanganan perkara tindak pidana umum secara terpusat dan profesional.

Di dalam sambutannya Bapak Jampidum menyampaikan bahwa Hari lahir Jampidum bukan sekadar momen sejarah, tetapi simbol komitmen Kejaksaan untuk terus bertransformasi, terutama dalam penegakan hukum yang sejalan dengan prinsip-prinsip Asta Cita. Transformasi ini memastikan bahwa sistem penuntutan tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga berlandaskan keadilan dan kemanusiaan.
Jampidum memiliki peran penting dalam pengendalian dan pengawasan penuntutan tindak pidana umum, dengan memperingati Hari lahir Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tahun 2024 memiliki kaitan erat dengan transformasi penuntutan di Kejaksaan, terutama dalam mendasarkan tugas dan fungsi pada Asta Cita merupakan program Prabowo Gibran. Tahun 2024 merupakan tahun akhir pelaksanaan RPJPN dan Tahun 2025 merupakan langkah awal pelaksanaan RPJPN 2025-2049. Program Asta Cita adalah delapan prinsip atau nilai yang menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan humanis.Memperingati hari lahir Jampidum tahun 2024 yang ke 42 dijadikan moment bidang Pidum untuk melakukan Transformasi Penuntutan dengan dasar Asta Cita yaitu : Penguatan Sistem Penuntutan Modern; Penegakan Hukum yang Berkeadilan; Humanisasi Penegakan Hukum; Integritas dan Akuntabilitas; Optimalisasi Teknologi Informasi. Dalam era transformasi digital, Jampidum memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses penuntutan. Hal ini sesuai dengan nilai adaptasi teknologi dalam Asta Cita.

 

Related posts

Memaknai peringatan Hari Ibu

Kejati Jatim

JAM-Intelijen: Urgensi Kepemimpinan Berkesadaran untuk Menjawab Tantangan Penegakan Hukum di Era Modern

Kejati Jatim

Pelaksanaan Keadilan Restorative Secara Mandiri, Kajati Jatim Dr.Mia Amiati Menyetujui 12 Perkara Tindak Pidana Umum Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kejati Jatim