Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Kejaksaan Agung, Jakarta – Senin 9 Desember 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, berinisial:

  1. ABR selaku Direktur PT Agung Kusuma.
  2. HD selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan tahun 2016.
  3. MSA selaku Direktur PT Nusantara Lima.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka PB.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

Kejati Jatim Gelar Pisah Sambut Pimpinan, Perkuat Soliditas dan Keberlanjutan Kinerja

Kejati Jatim

Penetapan Tersangka Korporasi Dalam Perkara Komoditas Timah

Kejati Jatim

Terima Audiensi PGN, Kajati Jatim Dorong Ketahanan Energi Nasional

Kejati Jatim