Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Kejaksaan Agung, Jakarta – Senin 9 Desember 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, berinisial:

  1. NI selaku Kepala PDSI Kementerian Perdagangan.
  2. FN selaku Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia.
  3. IA selaku Bagian Impor PT KTM.
  4. AMR selaku Bagian Pemasaran PT KTM.

Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengamanan Pembangunan Strategis dan Pendampingan Hukum Kejati Jatim dengan BBPJN Jatim-Bali, BPPW Jatim, BBWS Brantas dan BP2PJawa IV

Kejati Jatim

Asisten Pengawasan Pimpin Apel Di Halaman Kantor Kejati Jatim, Tekankan Disiplin Kerja Dan Kebersihan

Kejati Jatim

Kajati Jatim Menjadi Penguji Eksternal Pada Ujian Promosi Doktor Bagi Sdr. Sukarno, Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum UNHAS

Kejati Jatim