Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Kejaksaan Agung, Jakarta – Senin 9 Desember 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, berinisial:

  1. NI selaku Kepala PDSI Kementerian Perdagangan.
  2. FN selaku Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia.
  3. IA selaku Bagian Impor PT KTM.
  4. AMR selaku Bagian Pemasaran PT KTM.

Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

Dialog Interaktif Secara Virtual Dengan Para Penggiat Dan Pecinta Pelestarian Hutan Bakau Di 3 (Tiga) Tempat Yaitu Di Desa Banyu Urip Kecamatan Ujung Pangkah, Desa Tanjung Widoro Kecamatan Bungah Dan Di Desa Daun Kecamatan Sangkapura Bawean

Kejati Jatim

Kajati Jatim Hadiri Sidang Dies Natalis ke-71 UNAIR, Wujud Sinergi dan Kolaborasi Menuju Kemajuan Bangsa

Kejati Jatim

Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri 13 Perkara Pidum

Kejati Jatim