Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigma

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi
Terkait Perkara PT Graha Telkom SigmaKamis 25 Mei 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018, yaitu:
1. AAB selaku Komisaris PT Mitra Elang Jaya periode 2017.
2. SR selaku Manajer Keuangan PT Prima Arbain Mandiri.
3. FH selaku Direktur Keuangan PT Prima Arbain Mandiri.
4. RM selaku Budgetting Head PT Sigma Cipta Caraka periode 2018.
5. RMD selaku Konsultan Telekomunikasi.
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018. (K.3.3.1)

Related posts

Pembacaan Putusan Sela terhadap Terdakwa dalam Perkara PT Adhi Persada Realti

Kejati Jatim

JAJARAN KEJATI JATIM MENGIKUTI PENUTUPAN RAKERNIS KEJAKSAAN RI TAHUN 2023

Kejati Jatim

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 1 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Kejati Jatim