Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Gelar Monev Bidang Datun Untuk Tingkatkan Kinerja

Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) secara virtual yang berlangsung selama 2 hari pada Senin dan Selasa (11-12 Februari 2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jawa Timur, Bangkit Sormin, S.H., M.H., dan diikuti oleh seluruh jajaran dari Kajari, Kasi datun, JPN Koordinator Surabaya, Malang, Jember, Madiun, Bojonegoro, Kediri, dan Pamekasan.

Monev ini bertujuan untuk Memonitoring Dan Evaluasi Capaian Kinerja Di Bidang Datun, mengidentifikasi kendala dan tantangan yang dihadapi, serta mencari solusi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.

Dalam sambutannya, Bangkit Sormin menyampaikan bahwa Monev ini merupakan bagian dari upaya Kejati Jawa Timur untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Ia berharap, melalui Monev ini, Bidang Datun dapat bekerja lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain evaluasi kinerja, dalam kegiatan ini juga dilakukan diskusi mendalam terkait penanganan berbagai permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain, sengketa tanah, sengketa bisnis, dan penyelesaian perkara tata usaha negara yang kompleks.

Hasil dari Monev ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kinerja Bidang Datun ke depannya. Kejati Jawa Timur berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat, serta menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi Datun.

Related posts

Setelah Dilakukan Penangkapan, Saksi SR Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara BAKTI KOMINFO

Kejati Jatim

Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati,SH,MH,CMA,CSSL Menjadi Irup Pada Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

Kejati Jatim

SIARAN PERS Nomor: PR – 15 / M.5/Kph.4/09/2022 TENTANG PELANTIKAN KAJARI KOTA MALANG, KAJARI KABUPATEN PASURUAN, KAJARI TUBAN, KAJARI TANJUNG PERAK, KAJARI BANGKALAN, KAJARI LUMAJANG, KAJARI KABUPATEN KEDIRI, KAJARI TULUNGAGUNG, KABAG TU DAN KOORDINATOR KEJATI JATIM

Kejati Jatim