Kejaksaan Negeri Surabaya merehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restorative (Restorative Justice) terhadap 5 Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang, Kamis (27/4/2023).
Masing – masing 6 orang tersangka kasus tindak pidana narkotika yaitu Mochamad Mochtadi Bin H. Hasan Sujati, Faisal Akbar Pratama Bin Indra Basuki, Moch. Nur Fauzy Bin Moch. Safi’i, Budiyono Bin Wagiran, Arvie Riswandi Bin Boeang Kasdiono dan Fatkurrohman Hakim Bin Poniran.
Ke enam tersangka direhabilitasi di Balai Rehabilitasi NAPZA ”Mitra Adhyaksa” Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Kota Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Joko Budi Darmawan mengatakan, pelaksanaan rehabilitasi melalui proses hukum ini berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominitus Litis Jaksa.
Sebelum dilakukan pelaksanaan rehabilitasi ini, Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara dengan hasil bahwa terhadap para tersangka memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan rehabilitasi menurut hukum antara lain hasil pemeriksaan laboratorium forensik positif mengandung narkotika, tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika, merupakan pengguna terkahir (end user), pada saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti narkotika atau barang bukti narkotika tidak melebihi pemakaian 1 (satu) hari, ” jelas Joko Budi Darmawan.
Menurut Kajari Joko Budi Darmawan, berdasarkan asesmen terpadu Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu, korban penyalahguna atau penyalahguna narkotika, tidak pernah
menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan adanya surat jaminan dari pihak keluarga Tersangka untuk bersedia menjalani
rehabilitasi melalui proses hukum.
“Atas dasar tersebut, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan paparan (ekspose) dengan pimpinan dengan kesimpulan bahwa terhadap 6 (enam) tersangka tersebut dapat dilakukan rehabilitasi melalui proses hukum dalam jangka waktu selama 3 (tiga) bulan, ” tandas Joko Budi Darmawan.
Jaksa selaku pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis dapat
melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melaui rehabilitasi pada tahap Penuntutan.
Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime, dapat memberikan kemanfaatan (doelmatigheid), mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, sebagai pelaksanaan asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) serta pemulihan terhadap pelaku. Sehingga dapat terwujud kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kemanfaatan dengan menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, serta keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Pelaksanaan rehabilitasi ini dihadiri oleh Direktur dan Wakil Direktur RSJ
Menur, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, Dokter dan beberapa Tenaga Kesehatan pada RSJ Menur, serta para Tersangka dan bersama keluarganya.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, hanya berlaku
satu kali saja dan untuk pengulangan tindak pidana atau pelaku yang sudah pernah dihukum tidak dapat dihentikan perkaranya dengan mekanisme RJ.
Diharapkan dengan dihentikannya perkara pidana melalui RJ ini, tersangka dapat bertaubat dan
dapat menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa adanya label atau stigmatisasi sebagai ”terpidana”. Pungkasnya.