Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejati Jatim Ajak Mahasiswa FH UPN Veteran Jatim Mengenal Lebih Dekat Profesi Jaksa

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menjadi ruang pembelajaran praktis bagi 80 mahasiswa dan dua dosen pendamping dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur dalam kegiatan kunjungan akademik, Jumat (5/12/2025).

Kedatangan para mahasiswa tersebut disambut hangat oleh Asisten Pengawasan Kejati Jatim, Dr. I Ketut Kasna Dedi, di Aula Sasana Adhyaksa. Dalam sambutannya, Beliau mengapresiasi antusiasme para mahasiswa serta menegaskan pentingnya pemahaman sejak dini mengenai profesi aparat penegak hukum, khususnya peran dan tanggung jawab seorang jaksa.

Pada kesempatan tersebut, para mahasiswa memperoleh wawasan langsung dari Pemeriksa Kepegawaian dan Tugas Umum Kejati Jatim, Ahmad Yusak Suyudi, S.H., yang memberikan pemaparan komprehensif tentang Etika Profesi Jaksa berdasarkan Kode Perilaku Jaksa (Perja Nomor 014/A/JA/11/2012).

“Jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan profesi, menjaga objektifitas, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, termasuk larangan permufakatan melawan hukum maupun melakukan rekayasa fakta hukum,” ujar Ahmad Yusak Suyudi.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa jaksa juga memiliki hak atas perlindungan profesi, mulai dari bekerja tanpa intimidasi, memperoleh perlindungan hukum, dan memperoleh perlindungan fisik beserta keluarganya.

Di akhir sesi, para mahasiswa terlibat diskusi interaktif yang membahas berbagai dinamika profesi di kejaksaan. Melalui kegiatan ini, Kejati Jatim terus mendorong peningkatan literasi hukum sekaligus menumbuhkan motivasi untuk menjadi aparat penegak hukum yang professional dan berintegritas.

Related posts

JAM PENGAWASAN Gandeng UNODC Adakan FGD Penegakan Hukum Terkait Blockchain di Indonesia

Kejati Jatim

Kejati Jatim Edukasi Guru PAUD se-Jawa Timur, Dorong Program Digitalisasi PAUD yang Taat Hukum

Kejati Jatim

Selama Menjadi JAM-Pidum, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana Telah Menyelesaikan 5161 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kejati Jatim