Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejati Jatim Ikuti Pengarahan Jampidum, Perkuat Arah Penanganan Perkara di Era KUHP dan KUHAP Baru

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST, S.H., M.H., bersama Wakajati, para Asisten, Koordinator, para Kepala Seksi, serta Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Umum, mengikuti pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, Selasa (6/1/2026).

Dalam pengarahannya, Jampidum menyebut bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi penanda dimulainya era baru hukum pidana nasional yang menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara sekaligus navigator utama dalam setiap tahapan proses peradilan, mulai dari prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Dalam masa transisi, Jampidum menekankan pentingnya pemahaman empat asas kunci dalam penanganan perkara pidana, yakni asas legalitas, asas lex temporis delicti, asas transistoir, dan asas lex favor reo. Menurutnya, keempat asas ini menjadi fondasi agar setiap penuntutan tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga menjunjung keadilan substantif, melindungi hak subjek hukum, serta mencerminkan profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum.

Guna memperkuat pemahaman sekaligus memastikan ketepatan penerapan hukum materiil dan formil secara presisi pada masa transisi, Jampidum memaparkan peta penanganan perkara melalui sembilan skenario tahapan. Dalam kesempatan tersebut, Jampidum juga menegaskan bahwa penyusunan surat dakwaan harus menggunakan ketentuan KUHP baru atau undang-undang penyesuaian pidana yang paling menguntungkan bagi terdakwa

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan Direktur D, Dr. Sugeng Riyanta yang menekankan penguatan pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dengan berdasar pada Pedoman Nomor 1 Tahun 2026. Selanjutnya, juga disampaikan paparan oleh Direktur A, Dr. Hari Wibowo terkait penyelarasan Keputusan Jaksa Agung Nomor 227 Tahun 2022 dengan ketentuan KUHAP Tahun 2025 dalam rangka memperkuat substansi persyaratan dan kelengkapan administrasi penanganan perkara.

Melalui keikutsertaan dalam pengarahan tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan komitmen untuk memastikan kesiapan jajaran dalam menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru secara tertib, profesional, dan akuntabel, guna menjamin kepastian hukum serta kualitas penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah Jawa Timur.

Related posts

Dari Represif ke Restoratif: Kejaksaan RI Rumuskan Pedoman Penyelesaian Perkara Sumber Daya Alam di Luar Pengadilan

Kejati Jatim

Evaluasi AKIP 2025 Dimulai, Kejati Jatim Komitmen Wujudkan Tata Kelola yang Akuntabel

Kejati Jatim

Kejati Jatim Berikan Edukasi Hukum Kepada Mahasiswa UPH Surabaya

Kejati Jatim