Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Kegiatan Kinerja

Kejati Jatim Menangkan Praperadilan Penyidikan Perkara Bank Jatim

Salah satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pada Bank Jatim Cabang Kepanjen an. ANDI PRAMONO (Pemohon) dengan kuasa hukum dari Soares Law Firm & Partners  mengajukan gugatan praperadilan dg no register : 6/Pid.Pra/2021/PN.Sby kepada Kepala kejaksaan Ttinggi Jawa Timur Cq. Asisten Tindak Pidana Khusus , pemohonpada intinya memohon Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk memutuskan Penyidikanperkara Bank Jatim tidak sah.

Dalam sidang Praperadilan , pemohon menghadirkan ahli DR. Bambang S, SH.M.Mhum dan DR. Tongat , SH.M.Humdan juga dokumen dokumen

Setelah melalui persidangan sebanyak 6 (enam) kalim PN Surabaya melalui putusan no : 6/Pid.Pra/2021/PN.Sby tgl 27 April 2021 memutuskan :

1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon;

2. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar : Nihil.

Related posts

Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Jangan Berikan Ruang Gerak Mafia Tanah yang Melemahkan Wibawa Pemerintah”

Kejati Jatim

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KEJATI JATIM BERSAMA BPJS KETENAGAKERJAAN JATIM

Kejati Jatim

PEMBUKAAN RAKERNIS KEJAKSAAN RI TAHUN 2022

Kejati Jatim