Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Kegiatan Kinerja

Kejati Jatim Menangkan Praperadilan Penyidikan Perkara Bank Jatim

Salah satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pada Bank Jatim Cabang Kepanjen an. ANDI PRAMONO (Pemohon) dengan kuasa hukum dari Soares Law Firm & Partners  mengajukan gugatan praperadilan dg no register : 6/Pid.Pra/2021/PN.Sby kepada Kepala kejaksaan Ttinggi Jawa Timur Cq. Asisten Tindak Pidana Khusus , pemohonpada intinya memohon Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk memutuskan Penyidikanperkara Bank Jatim tidak sah.

Dalam sidang Praperadilan , pemohon menghadirkan ahli DR. Bambang S, SH.M.Mhum dan DR. Tongat , SH.M.Humdan juga dokumen dokumen

Setelah melalui persidangan sebanyak 6 (enam) kalim PN Surabaya melalui putusan no : 6/Pid.Pra/2021/PN.Sby tgl 27 April 2021 memutuskan :

1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon;

2. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar : Nihil.

Related posts

Kejati Jatim Mewakili Kapuspenkum Kejaksaan RI Hadiri Bimbingan Teknis Bahas Kiat Sukses Mengelola Podcast

Kejati Jatim

SIKAP JPU TERHADAP BERKAS PERKARA TRAGEDI KANJURUAN

Kejati Jatim

KAJATI JATIM DR. MIA AMIATI, HADIRI LAUNCING RUMAH RESTORATIVE JUSTICE DI KOTA MOJOKERTO

Kejati Jatim