Kejati Jatim menerima pelimpahan tahap II kasus investasi ilegal MeMiles dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Dari 5 tersangka, Penyidik baru melimpahkan satu tersangka saja, Yakni Kamal Tarachan alias Sanjay selaku Direktur dan Pengelola MeMiles. Rabu,15/4/2020.
Berkas perkara yang dinyatakan P21 adalah atas nama tersangka Kamal Tarachan alias Sanjay dengan pelaksanaan tahap II untuk tersangka secara online yakni melalui video call. Sedangkan penyerahan barang bukti tetap dilakukan secara konvensional di Kejari Surabaya.
Hal tersebut dilakukan untuk menerapkan physical distancing ditengah meluasnya wabah corona, tahap dua untuk tersangka dilakukan secara online.
Diketahui, Polisi telah menetapkan Lima orang tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp124 miliar lebih, 20 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.