
Surabaya – Wajah penegakan hukum yang humanis kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mewakili Kajati Jatim, Wakajati Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., secara resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap empat perkara tindak pidana umum asal Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin (27/7/2026).
Persetujuan tersebut diberikan setelah dilaksanakan ekspose bersama Plh. Aspidum, Plh. Kasi A serta dikuti secara virtual oleh Kajari Sidoarjo, Zaidar Rasepta, S.H., M.M., beserta jajaran Seksi Tindak Pidana Umum.
Keempat perkara yang dihentikan penuntutannya tersebut merupakan perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), dengan rincian:
- 2 perkara penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 591 huruf a KUHP.
- 1 perkara penipuan/penggelapan memenuhi ketentuan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP serta
- 1 perkara pencurian memenuhi ketentuan Pasal 476 KUHP.
Sebelum persetujuan diberikan, Kajari Sidoarjo bersama Kasi Pidum, Dr. Bram Prima Putra, memaparkan kasus posisi masing-masing perkara, mulai dari kronologi kejadian hingga latar belakang pelaku dan korban. Selain itu, turut dijelaskan proses perdamaian antara kedua belah pihak serta rencana pengenaan sanksi sosial bagi tersangka.
Merujuk pada Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP serta Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Wakajati menyetujui penghentian keempat perkara tersebut karena dinilai telah memenuhi syarat yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun atau pidana denda kategori ringan, serta telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku.
Langkah restoratif ini menjadi bukti nyata hadirnya negara melalui Kejaksaan dalam merajut kembali harmoni sosial dan memberikan kepastian hukum yang humanis. Namun, Kejati Jatim menegaskan bahwa Restorative Justice merupakan wujud keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan bentuk toleransi ataupun kesempatan bagi pelaku untuk kembali mengulangi tindak pidana.


