Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Kegiatan Siaran Pers

SIKAP JPU TERHADAP BERKAS PERKARA TRAGEDI KANJURUAN

SIARAN PERS
Nomor: PR – 21 / M.5/Kph.4/12/2022
SIKAP JPU TERHADAP BERKAS PERKARA TRAGEDI KANJURUAN

Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 sekira 15.30 Wib, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara atas nama tersangka :

1. Tersangka SS dari Panpel
2. Tersangka AH dari Securty Officer
3. Tersangka WSP dari anggota Polri
4. Tersangka BSA dari anggota Polri
5. Tersangka HM dari anggota Polri.

Terhadap Berkas perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan lengkap (P- 21) dan layak untuk diajukan ke tahap Penuntutan.

Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, Jaksa Penuntut Umum mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Surabaya, 21 Desember 2022

KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

FATHUR ROHMAN, SH. MH.

Related posts

7 Perkara Pidum Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Kejati Jatim

Kunjungan kerja Jaksa Agung RI secara virtua

Kejati Jatim

Bappenas: Transformasi Kejaksaan RI dalam Mewujudkan Single Prosecution System dan Penguatan Advocaat Generaal

Kejati Jatim