Pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023, Kajati Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH dengan didampingi oleh Wakajati, para Asisten, Kabag TU, Koordinator di Bidang Datun dan para JPN melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejati Jatim dengan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT. SIER) Dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sejalan dengan Program Prioritas Jaksa Agung RI bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi dengan melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisir peluang dan risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi, untuk itu diharapkan agar PT SIER senantiasa dapat menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparans, akuntanbel, dapat dipertanggungjawabkan, kemandirian dan wajar dalam melaksanakan roda perusahaan selaku BUMN yang berkiprah sebagai pengelola dan pengembang kawasan industri , Apabila dalam mengelola kegiatan perusahaannya, PT SIER harus berhadapan dengan permasalahan hukum yang perlu disikapi secara komprehensif. dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini, maka Jaksa Pengacara Negara dapat bertindak menjadi pihak yang mewakili PT SIER baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan. Selain itu JPN dapat melakukan kegiatan Pertimbangan Hukum maupun Tindakan Hukum Lain.