Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Artikel Berita Kegiatan Kinerja

EKSPOSE RJ 18 PERKARA DISETUJUI OLEH JAMPIDUM

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023, didampingi Wakajati, Aspidum, Koordinator di Bidang Pidum serta Kasi Orhada, Kasi Narkotika dan Kasi TPUL Bidang Pidum Kejati Jatim, bersama-sama dengan beberapa Kajari terkait, yaitu Kajari Surabaya, Kajari Kab Malang, Kajari Blitar, Kajari Tanjung Perak, Kajari Kabupaten Kediri, Kajari Kabupaten Mojokerto dan Kajari Kabupaten Madiun telah melaksanakan expose di hadapan Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual 18 (delapan belas) perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu : 12 (dua belas) perkara ORHADA, 1 (satu) perkara PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA dan 5 (lima) perkara KAMNEG dengan rician sebagai berikut :

1. Kejari Surabaya 4 perkara (3 perkara pencurian (Pasal 362 KUHP) dan 1 perkara penadahan (Pasal 480 KUHP))
2. Kejari Kab Malang 3 perkara (1 perkara penganiayaan (Pasal 351 KUHP), 1 perkara Laka Lantas dan 1 perkara penyalahgunaan narkotika )
3. Kejari Blitar 1 perkara penadahan (Pasal 480 KUHP)
4. Kejari Tanjung Perak 6 perkara (1 perkara penadahan, 1 (satu) perkara yang dijadikan 5 (lima) berkas perkara dimana sekelompok orang melakukan demo di Kantor Dinas Pendidikan, dilaporkan melakukan tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, sesuai dengan ketentuan pasal 170 ayat (1) KUHP, atau Kedua Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
5. Kejari Kabupaten Kediri : 2 perkara penadahan (Pasal 480 KUHP)
6. Kejari Kabupaten Mojokerto 1 perkara Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak
7. Kejari Kabupaten Madiun 1 perkara penipuan dan atau penggelapan Pasal 378/ 372 KUHP

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Langkah ini menjadi pembuktian nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah. Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Related posts

JAGA NETRALITAS ASN KEJAKSAAN AGAR TERCIPTA KONDUSIFITAS JELANG PEMILU SERENTAK 2024

Kejati Jatim

KAJATI JATIM TERIMA KUNJUNGAN KERJA PANGKOARMADA II

Kejati Jatim

Bangkitkan Semangat Kerja dengan Senam Bersama

Kejati Jatim