SIARAN PERS
Nomor: PR – 13 / M.5/Kph.4/12/2022
PENYERAHAN KEMBALI BERKAS PERKARA TRAGEDI KANJURUAN DARI PENYIDIK KE JPU
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira pukul 10.15 Wib , Kejati Jatim menerima penyerahan kembali 6 (enam) berkas perkara tragedi Kanjuruan dari penyidik Polda Jatim yang pada tgl 01 Desember 2022 telah dikembalikan ke Penyidik karena petunjuk sebelumnya ada beberapa yang belum dipenuhi atas nama tersangka :
1. Tersangka AHL dari PT.LIB.
2. Tersangka SS dari Panpel
3. Tersangka AH dari Securty Officer
4. Tersangka WSP dari Anggota Polri
5. Tersangka BSA dari Anggota Polri
6. Tersangka HM dari Anggota Polri.
Terhadap Berkas perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum akan meneliti kembali paling lama 14 (empat belas) hari, apakah petunjuk yang diberikan telah di penuhi atau belum.
Surabaya, 13 Desember 2022
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
FATHUR ROHMAN, SH. MH.