SIARAN PERS
Nomor: PR – 21 / M.5/Kph.4/11/2022
PENYERAHAN KEMBALI BERKAS PERKARA TRAGEDI KANJURUAN DARI PENYIDIK KE JPU
Bahwa pada hari senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 15.45 Wib , Kejati Jatim menerima penyerahan kembali 3 (tiga) berkas perkara tragedi Kanjuruan dari penyidik Polda Jatim yang pada tgl 07 November 2022 sebelumnya telah dikembalikan ke Penyidik untuk dilengkapi atas nama tersangka :
1. Tersangka AHL dari PT.LIB.
2. Tersangka SS dan AH dari Panpel.
3. WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri.
Terhadap Berkas perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum akan meneliti kembali paling lama 14 (empat belas) hari, apakah petunjuk yang diberikan telah di penuhi atau belum.
Surabaya, 21 Nopember 2022
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
FATHUR ROHMAN, SH. MH.