
Lumajang – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Adnan Sulistiyono, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber dalam Sosialisasi dan Audiensi Hukum yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Lumajang di Aula Narariya Kirana Kantor Bupati Lumajang, Jumat (4/9/2026).
Mengangkat tema “Penerapan Hukum Terkait Kriminalisasi Profesi Guru Karena Mendisiplinkan Siswa”, kegiatan diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari jajaran Pengurus DPD Korpri Lumajang, Ketua PGRI Lumajang, Kepala OPD terkait, perwakilan Korwil, kepala sekolah, hingga guru dari 21 kecamatan di Lumajang.
Sekretaris Daerah sekaligus Ketua DPD Korpri Kabupaten Lumajang, Drs. Agus Triyono, M.Si., saat membuka acara menyampaikan pentingnya kepastian hukum bagi tenaga pendidik. Menurutnya, pemahaman batas hukum menjadi kunci agar guru dapat menegakkan kedisiplinan siswa secara edukatif tanpa dibayangi rasa cemas.
Dalam paparannya, Kasi Penkum, Adnan Sulistiyono, membedah fenomena maraknya kriminalisasi pendisiplinan guru yang dipicu oleh dinamika teknologi informasi hingga pergeseran cara pandang masyarakat yang menganggap lembaga sekolah sekadar penyedia jasa semata.
Adnan menegaskan bahwa secara regulasi profesi guru terlindungi oleh UU No. 14 Tahun 2005 dan PP No. 74 Tahun 2008 yang menjamin kewenangan pemberian sanksi edukatif. Perlindungan ini kian diperkuat oleh Hak Mendisiplinkan (Tuchtrecht) serta Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1554 K/Pid/2013.
“Guru yang mendisiplinkan siswa secara wajar, proporsional, dan tidak menimbulkan luka berat tidak dapat dipidana. Kita harus membedakan dengan jelas mana tindakan mendidik untuk membina dan mana pelanggaran pidana akibat emosi,” paparnya.
Sebagai langkah konkret, Kejaksaan turut memperkenalkan mekanisme Restorative Justice (RJ) berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 dan Perja No. 15 Tahun 2020. Pendekatan ini mengutamakan pemulihan melalui kesepakatan damai dalam penyelesaian perkara pendisiplinan guru tanpa harus berlanjut ke meja hijau.
Dengan payung hukum yang kokoh, para guru di Kabupaten Lumajang kini dapat menjalankan misi mulia dengan tenang, membina kedisiplinan tanpa rasa cemas, demi melahirkan generasi bangsa yang berkarakter dan bermartabat.


