Bahwa pada hari Selasa, tanggal 11 Mei 2021 bertempat di ruang rapat sekertaris Daerah Provinsi Jawa Timur telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang tata cara Penganggaran, pelaksanaan dan pertanggung jawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial (LEGAL DRAFTING).
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Asisten 2 Pemprop Jatim, Kepala Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Perhubungan Prop Jatim, Kepala Biro Hukum Prop Jatim, Kepala Biro Kesra, Polda Jatim dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai Narasumber.
Penyusunan rancangan Pergub tersebut merupakan implementasi dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan sebagai pengganti peraturan Gubernur Jawa Timur no 134 tahun 2018 jo Peraturan Gubernur Jawa Timur No 10 Tahun 2019 tentang tata cara penganggaran,pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial