Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Satgas Pemulihan Aset Dibentuk, Kejati Jatim Siap Optimalkan Pengembalian Aset Negara

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi membentuk Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penelusuran, Perampasan, dan Penyelesaian Aset yang ditandai dengan pelantikan 19 anggota satgas oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., Senin (8/6/2026).

Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor KEP-I-470/M.5/BPAs.2/06/2026 tanggal 2 Juni 2026.

Dalam amanatnya, Kajati Jatim mengungkapkan bahwa keberhasilan penanganan perkara saat ini tidak hanya diukur dari penghukuman terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menemukan, mengamankan, dan memulihkan aset yang berasal dari hasil kejahatan.

Berdasarkan laporan terkini pada tahun 2026, Kejati Jatim telah menerima sejumlah permohonan bantuan pemulihan aset, di antaranya dari Pemerintah Kota Surabaya, PT Panca Wira Usaha Jatim, dan PT Perkebunan Nusantara I (Persero). Permohonan tersebut mencakup ribuan aset tanah yang tersebar di hampir seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur.

“Bapak dan Ibu memikul tanggung jawab besar untuk bekerja secara profesional, teliti, dan cepat,” pesan Kajati Jatim.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas satgas, Kajati menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penelusuran aset tanah dan bangunan, Samsat untuk identifikasi kendaraan bermotor, hingga perbankan dan lembaga jasa keuangan dalam menelusuri aliran dana.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dengan turut disaksikan para pejabat utama, serta pejabat struktural pada bidang Pemulihan Aset. Kehadiran satgas tersebut diharapkan menjadi garda akselerasi proses identifikasi, pengamanan, dan penyelesaian aset secara tepat sasaran guna mendukung pemulihan aset negara.

Related posts

Gelar Briefing Terbatas, Kajati Jatim Konsolidasikan Jajaran Kajari se-Jawa Timur

Kejati Jatim

Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri 13 Perkara Pidum

Kejati Jatim

Kajati Jatim Menjadi Narasumber Pada Forum Group Discussi0n (FGD) Business Development Awareness Bagi Jajaran Pt Pln Nusantara Power Beserta Para Pimpinan Anak Perusahaan PT. PLN Nusantara Power

Kejati Jatim