Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri 15 Perkara Pidum

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr.Kuntadi memimpin Ekspose Mandiri 15 (lima belas) perkara yang dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan didampingi oleh Wakajati, Plh. Aspidum, Koordinator dan para Kasi di Bidang Pidum Kejati Jatim bersama dengan Kajari Jember, Kajari Surabaya, Kajari Kota Malang, Kajari Kab Mojokerto, Kajari Lumajang, Kajari Sumenep, Kajari Gresik, Kajari Nganjuk. Selasa (21/05/2025)

Adapun perkara yang disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu terdiri dari :
1. Pada Seksi A sebanyak 12 (dua belas) perkara,
2. Seksi B sebanyak 2 (dua) perkara,
3. Seksi D sebanyak 1 (satu) perkara, dengan rincian masing-masing sebagai berikut:

Bahwa sebanyak 12 perkara pada Seksi A yang merupakan kelompok Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) terdiri dari:
• 4 perkara Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP diajukan oleh Kejari Jember,Kejari Surabaya dan Kejari Lumajang.
• 5 perkara Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP, diajukan Kejari Surabaya, Kejari Gresik dan Kejari Sumenep.
• 1 perkara Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 ke-1 KUHP, diajukan Kejari Surabaya

  • 1 perkara Penggelapan yang memenuhi ketentuan Pasal 372 KUHP, diajukan Kejari Kota Malang.
    • 1 perkara Tindak Tindak Pidana Pengeroyokan yang memenuhi ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHP diajukan Kejari Kab Mojokerto.

Untuk perkara pada Seksi B Terkait Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dengan jumlah perkara yang dimohonkan untuk dilakukan Rehabilitasi melalui pendekatan Keadilan Restoratif sebanyak dua perkara oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk dengan Pasal yang disangkakan melanggar Pertama Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, perkara yang dimohonkan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada Seksi D terkait Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 1 perkara Kecelakaan Lalu Lintas yang memenuhi ketentuan Pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diajukan oleh Kejari Surabaya.

Kajati Jatim menyampaikan bahwa penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui Kejaksaan hadir di tengah masyarakat menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum melalui penegakan hukum yang humanis, dengan mengutamakan musyawarah dan pemulihan kembali kondisi korban seperti keadaan semula serta mengembalikan pola hubungan baik di masyarakat.

“Melalui kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang merasa terciderai oleh rasa ketidakadilan. Akan tetapi, perlu digarisbawahi bahwa Keadilan Restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa”. Ujar Dr.Kuntadi

Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020, yaitu : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara; Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban telah dipulihkan kembali serta masyarakat merespons positif dan khusus untuk Perkara Penyalahgunaan Narkotika, Rehabilitasi berdasarkan Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021, antara lain mempertimbangkan bahwa tersangka hanya sebagai penyalahguna Narkotika untuk dirinya sendiri (end-user); tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir ataupun terkait jaringan gelap peredaran Narkotika, serta barang bukti yang ditemukan pada diri tersangka pada saat tertangkap tangan jumlahnya tidak melebihi dalam satu hari pemakaian.

Related posts

Ekspose RJ Mandiri 7 Perkara Pidum di Wilayah Hukum Kejati Jatim

Kejati Jatim

Kejati Jatim Mengikuti Vicon Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2023

Kejati Jatim

Aspidmil Kejati Jatim Ikuti Pengarahan Dan Evaluasi Kinerja Triwulan Oleh Jampidmil

Kejati Jatim