SIARAN PERS
Nomor: PR – 27 /M.5/Kph.3/08/2022DUGAAN KORUPSI PENGALIHAN KEPEMILIKAN
ASET PEMKOT SURABAYA BERUPA WADUK
DI JALAN RAYA BABATAN UNESA, KEL. BABATAN, KEC. WIYUNG, KOTA SURABAYA
Bahwa terdapat Waduk di Jalan Raya Babatan-UNESA, kelurahan Babatan, kecamatan Wiyung, kota Surabaya yang telah ada sejak tahun 1928.
Pada tahun 2002 dan 2003 setengah bagian (separo) tanah waduk tersebut dijual oleh inisial SG dan S kepada AA dan terbit SHGB a.n. PT. ANGZLAND INDONESIA.
Bahwa selanjutnya ada pihak-pihak yang ingin menjual lagi setengah bagian tanah waduk Wiyung yang belum terjual tersebut dengan menggunakan cara Pelepasan Aset Pemkot Surabaya, dikarenakan tanah waduk tersebut telah dicatat sebagai Tanah Aset Pemkot Surabaya).
Bahwa proses pelepasan diawali dengan Ketua LKMD Kel. Babatan saat itu (tahun 2004) mengirim surat permohonan pelepasan kepada Walikota Surabaya, selanjutnya dibentuk Tim Penelitian Pelepasan yang diketuai yang hasil pelaksanaan tugasnya dilaporkan kepada Walikota Surabaya dan dari hasil pelaksanaan tugas Tim Penelitian dan Pelepasan tersebut untuk selanjutnya dimintakan persetujuan kepada Ketua DPRD Kota Surabaya dan disetujui.
Diduga terdapat penyimpangan dalam proses pelepasan aset tersebut antara lain bahwa tanah waduk di Babatan – Wiyung dinyatakan bukan merupakan Bondo Desa atau Aset Pemkot Surabaya (meskipun telah dicatatkan pada Kartu Inventaris Barang (KIB) – Tanah sebagai Aset Pemerintah Kota Surabaya) sehingga bisa dipindahtangankan ke Pihak Ketiga.
Surabaya, 19 Agustus 2022
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
FATHUR ROHMAN, SH. MH.