Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Kegiatan

Sidang di tengah pandemi Covid-19 melelaui Video Conference / livestreaming

Sidang di suasana virus corona atau Covid-19 kini Kejaksaan RI membuat terobosan sidang dengan tidak berhadapan langsung dengan terdakwa yakni melelaui Videoconference / livestreaming.

Sidang dalam agenda pemeriksaan saksi dan mendengarkan keterangan ahli di Pengadilan Tipikor Surabaya ini terkait kasus KUR bank Jatim dengan terdakwa Wulang Suhardi dan terdakwa Supaim

Tampak para terdakwa saat melakukan sidang melalui video conference di cabang rumah tahanan kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim. Kamis, 2/4/2020.

Dengan demikian pihak kejaksaan berharap dengan situasi seperti sekarang ini bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona yang mewabah di Indonesia saat ini.

Related posts

TIM INTELIJEN KEJATI JATIM BERHASIL TANGKAP SINDIKAT PELAKU KECURANGAN TES CPNS KEJAKSAAN RI TAHUN 2023

Kejati Jatim

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Restorative Justice Menjadi Alternatif Dalam Penyelesaian Perkara

Kejati Jatim

Jaga Kesehatan, Jaga Kekompakan dan Tingkatkan Prestasi Kinerja

Kejati Jatim