Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Kegiatan

Sidang di tengah pandemi Covid-19 melelaui Video Conference / livestreaming

Sidang di suasana virus corona atau Covid-19 kini Kejaksaan RI membuat terobosan sidang dengan tidak berhadapan langsung dengan terdakwa yakni melelaui Videoconference / livestreaming.

Sidang dalam agenda pemeriksaan saksi dan mendengarkan keterangan ahli di Pengadilan Tipikor Surabaya ini terkait kasus KUR bank Jatim dengan terdakwa Wulang Suhardi dan terdakwa Supaim

Tampak para terdakwa saat melakukan sidang melalui video conference di cabang rumah tahanan kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim. Kamis, 2/4/2020.

Dengan demikian pihak kejaksaan berharap dengan situasi seperti sekarang ini bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona yang mewabah di Indonesia saat ini.

Related posts

Operasi Senyap Tim Tabur Kejaksaan Sukses Amankan 629 DPO Semasa Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin

Kejati Jatim

Asisten Pengawasan Kejati Jatim beserta Tim melaksanakan Inspeksi Umum di Kejaksaan Negeri wilayah koordinator Kota Kediri

Kejati Jatim

3 PERKARA TINDAK PIDANA UMUM MENDAPAT PERSETUJUAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH JAMPIDUM

Kejati Jatim