Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Kegiatan

Sidang di tengah pandemi Covid-19 melelaui Video Conference / livestreaming

Sidang di suasana virus corona atau Covid-19 kini Kejaksaan RI membuat terobosan sidang dengan tidak berhadapan langsung dengan terdakwa yakni melelaui Videoconference / livestreaming.

Sidang dalam agenda pemeriksaan saksi dan mendengarkan keterangan ahli di Pengadilan Tipikor Surabaya ini terkait kasus KUR bank Jatim dengan terdakwa Wulang Suhardi dan terdakwa Supaim

Tampak para terdakwa saat melakukan sidang melalui video conference di cabang rumah tahanan kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim. Kamis, 2/4/2020.

Dengan demikian pihak kejaksaan berharap dengan situasi seperti sekarang ini bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona yang mewabah di Indonesia saat ini.

Related posts

PELAKSANAAN FORUM DISKUSI HARMONISASI IMPLEMENTASI KEADILAN RESTORATIF PADA SISTEM PERADILAN TERPADU

Kejati Jatim

UPACARA HARI BHAKTI ADHYAKSA KE 62 DI KEJATI JATIM

Kejati Jatim

KEJATI JATIM SERAHKAN ASET TANAH SENILAI + 80 MILLIAR KEPADA PEMKOT SURABAYA

Kejati Jatim