Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Kegiatan

Sidang di tengah pandemi Covid-19 melelaui Video Conference / livestreaming

Sidang di suasana virus corona atau Covid-19 kini Kejaksaan RI membuat terobosan sidang dengan tidak berhadapan langsung dengan terdakwa yakni melelaui Videoconference / livestreaming.

Sidang dalam agenda pemeriksaan saksi dan mendengarkan keterangan ahli di Pengadilan Tipikor Surabaya ini terkait kasus KUR bank Jatim dengan terdakwa Wulang Suhardi dan terdakwa Supaim

Tampak para terdakwa saat melakukan sidang melalui video conference di cabang rumah tahanan kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim. Kamis, 2/4/2020.

Dengan demikian pihak kejaksaan berharap dengan situasi seperti sekarang ini bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona yang mewabah di Indonesia saat ini.

Related posts

KEJATI JATIM BANGUN SINERGITAS DENGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Kejati Jatim

MENCURI KARENA KETERBATASAN EKONOMI DAN KEKURANGAN BIAYA PENDIDIKAN ANAK DIHENTIKAN PENUNTUTANYA

Kejati Jatim

BIDANG PIDMIL KEJATI JATIM MELAKUKANKEGIATAN KOORDINASI PENANGANAN PERKARA KONEKSITAS TINDAK PIDANA KORUPSI KE KODAM III/ SILIWANGI DAN KE KUMDAM III/SILIWANGI DI BANDUNG

Kejati Jatim