Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Kegiatan

Sidang di tengah pandemi Covid-19 melelaui Video Conference / livestreaming

Sidang di suasana virus corona atau Covid-19 kini Kejaksaan RI membuat terobosan sidang dengan tidak berhadapan langsung dengan terdakwa yakni melelaui Videoconference / livestreaming.

Sidang dalam agenda pemeriksaan saksi dan mendengarkan keterangan ahli di Pengadilan Tipikor Surabaya ini terkait kasus KUR bank Jatim dengan terdakwa Wulang Suhardi dan terdakwa Supaim

Tampak para terdakwa saat melakukan sidang melalui video conference di cabang rumah tahanan kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim. Kamis, 2/4/2020.

Dengan demikian pihak kejaksaan berharap dengan situasi seperti sekarang ini bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona yang mewabah di Indonesia saat ini.

Related posts

Entry Meeting pada Projek Pembangunan Fly Over Juanda Bersama dengan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur-Bali (BBPJN Jatim-Bali )

Kejati Jatim

Komisi III DPR RI sebut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur layak dapatkan predikat WBBM

Kejati Jatim

WAKAJATI JATIM MEMBUKA ACARA MONITORING DAN EVALUASI PENGAMANAN PEMBANGUNAN STRATEGIS (PPS)

Kejati Jatim