Sidang di suasana virus corona atau Covid-19 kini Kejaksaan RI membuat terobosan sidang dengan tidak berhadapan langsung dengan terdakwa yakni melelaui Videoconference / livestreaming.
Sidang dalam agenda pemeriksaan saksi dan mendengarkan keterangan ahli di Pengadilan Tipikor Surabaya ini terkait kasus KUR bank Jatim dengan terdakwa Wulang Suhardi dan terdakwa Supaim
Tampak para terdakwa saat melakukan sidang melalui video conference di cabang rumah tahanan kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim. Kamis, 2/4/2020.
Dengan demikian pihak kejaksaan berharap dengan situasi seperti sekarang ini bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona yang mewabah di Indonesia saat ini.