Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Sinergi Perdata dan Tata Usaha Negara: Hutama Karya Gandeng Kejati Jatim Kawal Tata Kelola Bisnis

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama PT Hutama Karya (Persero), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi, menjalin sinergi strategis di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rabu (30/9/2026).

Penandatanganan dilakukan Direktur Human Capital dan Legal PT Hutama Karya (Persero) Dr. Ir. Muhammad Fauzan, S.T., M.M., IPU., ASEAN Eng., CREL bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim.

Rangkaian prosesi penandatanganan disaksikan langsung oleh Komisaris PT Hutama Karya Dr. Mukri, Wakajati Jatim Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., jajaran direksi PT Hutama Karya beserta anak perusahaan, para pejabat struktural Kejati Jatim, jajaran EVP dan VP PT Hutama Karya, serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Jatim.

Direktur Human Capital dan Legal PT Hutama Karya (Persero) Dr. Ir. Muhammad Fauzan menyampaikan bahwa kerja sama ini dilatarbelakangi oleh adanya sejumlah portofolio bisnis dan proyek strategis di Jawa Timur. Karena itu, sinergi tersebut dinilai perlu diperkuat guna mendukung kelancaran dan efektivitas pelaksanaan kegiatan perusahaan.

Kajati Jatim Dr. Abdul Qohar AF menyatakan bahwa sinergi ini sangat penting untuk mengawal peran strategis PT Hutama Karya (Persero) dalam mendukung konektivitas dan perekonomian nasional. Menurutnya, kolaborasi ini diperlukan guna mengantisipasi berbagai dinamika hukum mulai dari tata kelola aset, pembebasan lahan, hingga sengketa kontrak konstruksi.

“Sinergi dan kolaborasi ini menjadi sangat esensial guna memastikan seluruh proses bisnis dan pembangunan yang dilakukan berjalan di atas koridor hukum yang berlaku,” kata Kajati.

Melalui kerja sama tersebut, Kejati Jatim memberikan dukungan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion, legal assistance, dan legal audit), serta tindakan hukum lainnya, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Dukungan diarahkan untuk mengawal jalannya proyek strategis nasional, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), dan kepatuhan proses bisnis perusahaan.

Related posts

Wakajati Jatim Menghadiri Puncak Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2024

Kejati Jatim

Kajati Jatim Dr. Abdul Qohar Hadiri Pembukaan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas Jombang

Kejati Jatim

Kejati Jatim Setujui Penghentian Penuntutan 4 Perkara Pidum Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kejati Jatim