Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Membangun Pemahaman Penilaian Aset untuk Perlindungan Kepentingan Negara, Kejati Jatim Bersama MAPPI Gelar FGD di Surabaya

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkolaborasi dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menggelar sosialisasi bertajuk “Kebutuhan Penilaian dalam Penanganan Perkara di Profesi Penilai dan/atau Asosiasi Profesi Penilai” di Aula Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan yang dikemas dalam format Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penguatan Sinergi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama MAPPI dalam Penilaian Aset untuk Kepastian Hukum dan Perlindungan Kepentingan Negara” tersebut dibuka oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atmaja NR, S.H., M.H.

Turut hadir Ketua I Dewan Pimpinan Nasional (DPN) MAPPI Dewi Smaragdina, S.E., M.Sc., MAPPI (Cert.), jajaran pengurus MAPPI, para pejabat eselon IV pada Bidang Pidsus Kejati Jatim, para Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus beserta staf dari Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, serta anggota MAPPI Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Aspidsus menjelaskan bahwa kebutuhan penilaian dalam penanganan perkara perlu dipahami secara tepat, khususnya terhadap objek yang berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan. Hal tersebut mencakup pemahaman mengenai kapan penilaian diperlukan, jenis penilaian yang sesuai, ruang lingkup penugasan, hingga data dan dokumen yang dibutuhkan.

FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Kabid Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya DPPPK Kemenkeu, Dadan Kuswardi, S.E., M.E.; Ketua I DPN MAPPI Dewi Smaragdina; Ketua IKJPP MAPPI Ir. Abdullah Fitriantoro, M.Sc., MAPPI (Cert.); Ketua Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia MAPPI Dr. Erick, CA, CPA, MAPPI (Cert.), Ph.D.; serta Ketua Dewan Penilai MAPPI Ihot Parasian Gultom, S.E., MAPPI (Cert.).

Para narasumber membahas tuntas aspek penilaian aset dari berbagai sudut pandang, mulai dari regulasi, pembinaan profesi, etika, hingga peran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam mendukung proses penanganan perkara. Pembahasan juga menegaskan pentingnya penerapan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) guna menjaga keandalan opini nilai agar sesuai dengan ruang lingkup dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kejati Jatim bersama MAPPI mendorong penguatan komunikasi dan sinergi agar kebutuhan penilaian dalam penanganan perkara dapat dipahami dan dirumuskan secara tepat. Kesamaan persepsi tersebut diharapkan mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum

Related posts

Perkuat Sinergi Dan Efektivitas Penegakan Hukum Pajak, Kajati Jatim Terima Kunjungan Kakanwil DJP Jatim II

Kejati Jatim

Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mengucapkan selamat Hari Raya Paskah tahun 2025 Kepada Seluruh Umat Kristiani

Kejati Jatim

Apel Gabungan di Kejati Jatim, Aspidmil Tegaskan Peran TNI dalam Mendukung Keamanan dan Profesionalitas Penegakan Hukum

Kejati Jatim