
Surabaya — Penguatan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan menjadi perhatian bersama aparat penegak hukum dan regulator keuangan. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan di JW Marriott Hotel Surabaya, Kamis (7/5/2026).
Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Plh. Asisten Tindak Pidana Umum, Muhammad Irwan Datuiding, S.H., M.H., menegaskan bahwa hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi langkah strategis membangun sistem keuangan yang sehat, berintegritas, dan mampu memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Plh. Aspidum menyampaikan bahwa perkembangan tindak pidana di sektor jasa keuangan saat ini semakin kompleks dan menyentuh berbagai sektor, Karena itu, penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi yang kuat antara OJK, penyidik, dan penuntut umum agar konstruksi hukum, pemenuhan alat bukti, hingga proses penuntutan dapat berjalan efektif dan terarah.
“Hubungan antara penyidik dan penuntut umum harus bersinergi, berkolaborasi, dan berkomitmen sehingga tidak ada lagi bolak-balik perkara,” tegas Plh. Aspidum.
Selain penindakan hukum, pendekatan pemulihan terhadap korban dan perlindungan terhadap stabilitas sistem keuangan juga menjadi perhatian penting. Dalam konteks UU P2SK, dikenal prinsip una via yang memberi ruang penyelesaian melalui mekanisme administratif maupun pidana dengan tetap menitikberatkan pada keadilan, efisiensi, serta pemulihan kerugian pihak yang terdampak.
Sosialisasi tersebut diikuti ratusan peserta yang terdiri dari jajaran jaksa penuntut umum, penyidik kepolisian, serta unsur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di wilayah Jawa Timur. Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun pemahaman dan pola koordinasi yang semakin kuat antara aparat penegak hukum dan regulator keuangan dalam menghadapi berbagai tantangan tindak pidana sektor jasa keuangan yang terus berkembang.


