KOMPONEN STANDAR PELAYANAN YANG TERKAIT DENGAN PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
PERSYARATAN
- Tamu mengenakan pakaian yang sopan berkerah, celana panjang, bersepatu dan memakai masker (prokes 5M)
- Membawa Kartu Identitas yang masih
PERSYARATAN KHUSUS
Bagi penyandang disabilitas akan dilayani oleh petugas PTSP khusus penyandang disabilitas.
PROSEDUR
- Tamu yang wajib datang lapor ke pos Kamdal untuk dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Kamdal diberikan pass tamu berdasarkan bidang yang akan di tuju oleh tamu tersebut.
- Tamu diarahkan ke ruang PTSP Kejaksaan Tinggi Jawa Timur;
- Petugas Kamdal PTSP menanyakan maksud kedatangan tamu dan diambilkan nomor antrean kemudian tamu dipersilahkan menunggu di ruang tunggu PTSP;
- Petugas penerima tamu di PTSP memanggil tamu sesuai nomor antrean kemudian meminta kartu identitas tamu untuk dicatat dalam aplikasi buku tamu berikut tujuan kedatangan tamu.
- Petugas Penerima Tamu di PTSP menghubungi pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang berkaitan dengan tujuan kedatangan tamu
- Tamu dipersilahkan kembali menunggu di ruang tamu PTSP dan wajib menitipkan barang bawaan berupa tas, ponsel, senjata api dll di tempat penyimpanan (loker) berkunci yang telah disediakan;
- Pegawai yang berkaitan dengan tujuan kedatangan tamu memberikan pelayanan tamu di ruang koordinasi PTSP;
- Setelah kunjungan tamu selesai, petugas Kamdal PTSP mempersilahkan tamu untuk mengambil barang yang dititipkan di tempat penyimpanan (loker) dan mengisi survey kepuasan
BIAYA PELAYANAN
Gratis/tanpa biaya
PRODUK PELAYANAN
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
PENGELOLAAN PENGADUAN
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi, Laporan dan aduan :
- Website: kejati-jatim.go.id;
- Email: jatim3@gmail.com;
- Layanan Pengaduan Whatsapp: 0813-3055-1504 atau Email: pengawasankejatijatim@gmail.com ;
Surat atau datang langsung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur;