Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

STANDAR PELAYANAN PTSP KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KOMPONEN STANDAR PELAYANAN YANG TERKAIT DENGAN PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

PERSYARATAN

  1. Tamu mengenakan pakaian yang sopan berkerah, celana panjang, bersepatu dan memakai masker (prokes 5M)
  2. Membawa Kartu Identitas yang masih

PERSYARATAN KHUSUS

Bagi penyandang disabilitas akan dilayani oleh petugas PTSP khusus penyandang disabilitas.

PROSEDUR

  1. Tamu yang wajib datang lapor ke pos Kamdal untuk dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Kamdal diberikan pass tamu berdasarkan bidang yang akan di tuju oleh tamu tersebut.
  2. Tamu diarahkan ke ruang PTSP Kejaksaan Tinggi Jawa Timur;
  3. Petugas Kamdal PTSP menanyakan maksud kedatangan tamu dan diambilkan nomor antrean kemudian tamu dipersilahkan menunggu di ruang tunggu PTSP;
  4. Petugas penerima tamu di PTSP memanggil tamu sesuai nomor antrean kemudian meminta kartu identitas tamu untuk dicatat dalam aplikasi buku tamu berikut tujuan kedatangan tamu.
  5. Petugas Penerima Tamu di PTSP menghubungi pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang berkaitan dengan tujuan kedatangan tamu
  6. Tamu dipersilahkan kembali menunggu di ruang tamu PTSP dan wajib menitipkan barang bawaan berupa tas, ponsel, senjata api dll di tempat penyimpanan (loker) berkunci yang telah disediakan;
  7. Pegawai yang berkaitan dengan tujuan kedatangan tamu memberikan pelayanan tamu di ruang koordinasi PTSP;
  8. Setelah kunjungan tamu selesai, petugas Kamdal PTSP mempersilahkan tamu untuk mengambil barang yang dititipkan di tempat penyimpanan (loker) dan mengisi survey kepuasan

BIAYA PELAYANAN

Gratis/tanpa biaya

PRODUK PELAYANAN

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

PENGELOLAAN PENGADUAN

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi, Laporan dan aduan :

  1. Website: kejati-jatim.go.id;
  2. Email: jatim3@gmail.com;
  3. Layanan Pengaduan Whatsapp: 0813-3055-1504 atau Email: pengawasankejatijatim@gmail.com ;

Surat atau datang langsung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur;

Related posts

Asdatun Kejati Jatim Dilantik Sebagai Anggota Panitia Urusan Piutang Negara

Kejati Jatim

Penyelamatan Aset Negara Berupa Aset Milik Pemerintah Kabupaten Malang Senilai Rp 100 Milyar Sebagai Hasil Kinerja Jaksa Pengacara Negara Pada Kejari Kabupaten Malang

Kejati Jatim

Inspeksi Pemantauan Oleh Inspektur V Pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI

Kejati Jatim