Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan tinjauan lokasi pendampingan hukum terhadap potensi permasalahan hukum dalam pembangunan DI Siman di Kabupaten Kediri dimana didalam jaringan irigasi tersebut adanya penambang-penambang pasir yang mengakibatkan terhambatnya pembangunan dan berpotensi terjadinya longsor pada bangunan tersebut dikarenakan terus menerus tergerusnya pasir dalam pondasi bangunan irigasi.
Tindak lanjut dari permasalahan tersebut dilakukan rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Kediri, BBWS Brantas, Jaksa Pengacara Negara Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, untuk membahas solusi potensi permasalahan- permasalahan hukum (Yuridis Normatif) dengan adanya penambang-penambang pasir disekitaran pembangunan DI Siman Kabupaten Kediri yang diketahui tidak memiliki izin dan tidak adanya pembayaran retribusi galian C kepada Pemerintah Kabupaten Kediri.
Dalam rapat koordinasi tersebut dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 September 2021 bertempat di Kantor Pemerintahan Kabupaten Kediri, yang dihadiri oleh bagian Perekonomian Pemkab Kediri, Dinas PUPR Kab Kediri (tata ruang), Dinas Pendapatan Kabuapten Kediri, Dinas Perizinan Kab Kediri, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur , Kasi Datun kejari Kab Kediri dan Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri.
Dikarenakan permasalahan tersebut berpotensi adanya AGHT (ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan) dalam pelaksanaanya maka akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengamanan Pembangunan Strategis bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.