Pada hari Kamis tanggal 27 Mei Juli, Kajati Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH,MH menghadiri kegiatan ekspose 5 (lima) konsep Legal Opinion (Pendapat Hukum) yang dipimpin oleh Asdatun, bertempat di Ruang Rapat Kajati Jawa Timur, dan dihadiri juga oleh Koordinator pada Bidang Datun dan para Kasi di Bidang Datun. Konsep Pendapat Hukum yang diekspose diajukan oleh Kejari Surabaya, Kejari Kota Malang, Kejari Kabupaten Malang, Kejari Kota Probolinggo, serta Kejari Jember. yang melaksanakan ekspose secara daring.
Permasalahan hukum yang dibahas dalam kegiatan ekspose tersebut tentang Tindak Lanjut Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Oleh Pengembang Perseorangan/Badan Usaha yang Diketahui Kedudukan/Domisili/Keberadaannyaan dan Telah Melalui Pemberian Sanksi yang diajukan oleh Kejari Surabaya; Pembangunan Proyek Pekerjaan Konstruksi Gedung Kuliah Jurusan Akutansi dan Administrasi Niaga Tahap I Dikaitkan dengan adanya Putusan PTun Surabaya dan Putusan PN Malang yang diajukan oleh Kejari Kota Malang; Hak Atas Kepemilikan Tanah Dan Rumah Dinas Di Jalan R.A Kartini Nomor 8 Kelurahan Lawang Kecamatan Lawang-Kab. Malang yang diajukan oleh Kejari Kab Malang; Pengadaan Aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Probolinggo Dan Pengelolaan Dana BOSDA Pada Satuan Pendidikan yang diajukan oleh Kejari Kota Probolinggo.
Kajati Jatim, mengapresiasi para kasi Datun dan Tim JPN di Kejari terkait yang telah berusaha sebaik mungkin untuk membuat LO sesuai dengan SOP, namun demikian masih perlu diberi masukan-masukan oleh Kajati yang terkait dengan permasalahan yang dibahas pada masing-masing LO tersebut. Melalui kegiatan expose Draft LO ini, Kajati Jatim berusaha meningkatkan kemampuan Jaksa Pengacara Negara dalam membuat produk Legal Opinion yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara internal sesuai SOP Bidang Datun, maupun secara eksternal saat Legal Opinion tersebut diterbitkan dan diserahkan kepada Pemohon.
berita sebelumnya