Dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, peran serta tersebut dapat dilakukan dengan cara mencari, memperoleh dan memberikan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, yang disertai dengan rasa tanggung jawab untuk mengemukakan fakta atau kejadian yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
Menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberi Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dalam rangka untuk mentaati Protokol Kesehatan Covid-19 dengan meminimalisir interaksi Fisik dan melaksanakan salah satu area perubahan WBBM yaitu Peningkatan Kualitas pelayanan Publik, pada hari selasa 25 Mei 2021 Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mohamad Dofir, SH.,MH. meluncurkan Aplikasi e-laksa (elektronik Lapor Jaksa) di aula Kejati Jatim.
Kajati Jatim berharap dengan adanya aplikasi e-laksa yang bisa di kunjungi melalui website http://kejati-jatim.go.id/ maka masyarakat dapat lebih mudah untuk turut serta dalam rangka pencegahan atau melaporkan indikasi Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jatim tanpa harus jauh jauh datang kekantor sekaligus untuk menghindari adanya interaksi fisik sesuai dengan Prokes Covid-19 dan lebih murah serta efisien.