Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati,SH,MH pada hari Kamis tanggal 14 September 2023, didampingi Wakajati, Aspidum, Koordinator pada Bidang di Bidang Pidum, bersama-sama dengan beberapa Kajari terkait, yaitu Kajari Surabaya, Kajari Sidoarjo, Kajari Tanjungperak, Kajari Gresik, Kajari Trenggalek dan Kajari Sumenep telah melaksanakan expose 16 (enam belas) perkara di hadapan Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan rician sebagai berikut :
– 5 (lima) perkara pencurian (Pasal 362 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Tanjung Perak (3 perkara); Kejari Gresik (1 perkara); Kejari Trenggalek (1 perkara ).
– 5 (lima) perkara penganiayaan (Pasal 351 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Surabaya ( 2 perkara); Kejari Sidoarjo (1 perkara); Kejari Sumenep (2 perkara).
– 1 (satu) perkara Penipuan Pasal 379a atau Pasal 378 yang diajukan oleh Kejari Surabaya.
– 1 (satu) perkara Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diajukan oleh Kejari TanjungPerak.
Penerapan RJ ini menjadi pembuktian nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah. Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana.