Pada hari Rabu tanggal 13 September 2023, Kajati Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH dengan didampingi oleh Wakajati, para Asisten, Kabag TU, Koordinator di Bidang Datun dan para JPN melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejati Jatim dengan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, Sejalan dengan Program Prioritas Jaksa Agung RI bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi dengan melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisir peluang dan risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi, untuk itu diharapkan agar PT PP (Persero) Tbk senantiasa dapat menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparans, akuntanbel, dapat dipertanggungjawabkan, kemandirian dan wajar dalam melaksanakan roda perusahaan selaku salah satu BUMN yang bergerak di bidang jasa konstruksi, EPC, Perdagangan, Pengelolaan Kawasan dan Layanan jasa.
Apabila dalam mengelola kegiatan perusahaannya, PT PP (Persero)Tbk harus berhadapan dengan permasalahan hukum yang perlu disikapi secara komprehensif, dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini, maka Jaksa Pengacara Negara dapat bertindak menjadi pihak yang mewakili PT PP (Persero baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan. Selain itu JPN dapat melakukan kegiatan Pertimbangan Hukum maupun Tindakan Hukum Lain.